Tuesday, January 15, 2013

Landasan PERS Nasional


LANDASAN PERS NASIONAL :

1. Landasan idiil adalah Falsafah Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2. Landasan Konstitusi adalah UUD 1945
3. Landasan Yuridis adalah UU Pokok Pers yaitu UU No. 40 tahun 1999.
4. Landasan Profesional adalah Kode Etik Jurnalistik
6. Landasan Etis adalah tata nilai yang berlaku di masyarakat.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya. Kode Etik Jurnalistik pertama kali dikeluarkan oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang antara lain :

1.Berita diperoleh dengan cara jujur

2. Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum disiarkan (check dan recheck).

3. Sebisanya membedakan yang nyata (fact) dan pendapat (opinion)

4. Menghargai dan melindungi kedudukan sumber yang tidak mau disebut namanya.

5. Tidak memberitakan berita yang diberikan secara off the record (four eyes only)

6.Dengan jujur menyebutkan sumber dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu
surat kabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi

----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Siswi SMUN 3 Kota Langsa

Terkait

Description: Landasan PERS Nasional Rating: 4.5 Reviewer: Unknown ItemReviewed: Landasan PERS Nasional
Al
Mbah Qopet Updated at: 12:34 PM

0 comments:

Post a Comment