Friday, March 8, 2013

Pro Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji UU Hasil Ratifikasi [Opening Statement Debate]

Pro Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji UU Hasil Ratifikasi

Dari segi logika bila peraturan dari luar ingin ditetapkan di dalam sebuah Negara apakah sudah tentu itu cocok dengan Negara tersebut? Sehingga harus lah terlebih dahulu untuk di cek kemanfaatannya dan tentunya agar tidak bertentangan di dalam konstitusi Negara kita.


Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 “ Makamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terkahir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Jadi jelaslah bila peraturan yang dari luar haruslah di uji terlebih dahulu agar tidak bertentangan dengan konstitusi. Walau bagaimanapun peraturannya bila bertentangan dengan konstitusi itu tidak boleh di tetapkan.

Jika MK tidak melakukan ratifikasi terhadap UU maka akan menimbulkan kerugian terhadap Negara. Contoh UU No 38 tahun 2008 tentang pengesahan piagam ASEAN yang dimana pasal 1 ayat 5 dan pasal 2 ayat 2 dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 33 ayat 4 UUD 1945.

Pasal 1 ayat 5 : Dimana pasal tersebut bahwa prinsip pasal tunggal berbasis produksi tunggal ini sangat bertetangan dengan pasal 27 ayat 2 tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Jadi percuma lah bila UU yang berasal dari kovensi misalnya di tetapkan sebagai UU Nasional tetapi malah bertentangan dengan konstitusi. Bagaimanapun menurut ajaran dualism hukum internasional, Hukum nasional itu lebih tinggi dibandingkan dengan Hukum Internasional karena memiliki kekuasaan eksekutif pusat dengan segala perangkat dan aparat penegak hukum, yang melalui jalan hukum secara efektif dapat memaksa para anggota dan seluruh rakyatnya dalam suatu Negara. Dan itu tidak dimiliki oleh hukum internasional oleh karena itu ia tidak dapat dipaksakan pelaksanaanya.

Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakn peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.” Jelaslah hasil ratifikasi harus di uji oleh Makamah Konstitusi agar terciptanya kesesuaian dengan konstitusi kita UUD 1945 yang mana itu adalah Hukum tertinggi di Indonesia yang tidak boleh bertentangan.

Kemudian ditegaskan kembali kedudukan makamah konstitusi dalam pasal 2 UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Makamah Konstitusi merupakan salah satu lemabaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Jelas bila Makamah Konstitusi meratifikasi UU itu tidak melanggar peraturan sehingga sah-sah saja makamah kosntitusi untuk meratifikasi Undang-undang.

Pasal 12 UU No.24 tahun 2003 telah mengatur bahwa mahkamah konstitusi bertanggung jawab mengatur oraganisasi, personalia, adminsitrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik. Jika ada hasil konvensi yang mengatur oraganisasi, personalia, adminsitrasi, dan keuangan maka berhak lah Mahkamah Konstitusi menguji UU ratifikasi tersebut.

Menurut abdul latif pengamat hukum Indonesia : Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kekuasaan Negara dengan cara melakukan pengujian Undang-undang serta kewenangan lainnya, tidak terlepas dari pola hubungan hak-hak dasar manusia sebagai Individu, masyarakat, dan Negara, dalam mencapai kesejahteraan yang berkeadilan sosial dan menjaga terselenggaranya pemerintahan Negara yang stabil sesuai dengan kehendak rakyat dan cita hukum Negara yang demokrasi.

Kemudian kami semakin sangat yakin dan setuju bila mahakamah konstitusi itu berhak menguji Undang-undang hasil ratifikasi yang mana 4 kewenangan dan 1 kewajiban Mahkamah konstitusi sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 yaitu :

  1. Menguji undang – undang terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Memutus pembubaran partai politik, dan
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Dan terihatlah bahwa telah jelas tertulis bahwa kewenangan Mahkamah konstitusi menguji undang-undang terhadap UUD 1945 Maka tidaklah ada alasan lainnya bila mengatakan bahwa mahakamah konstitusi tidak berwenang untuk menguji Undang-undang hasil ratifikasi. Oleh karena argument-argumen kami itulah yang membuat kami tetap konsisten dan tetap PRO terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji UU hasil ratifkasi. Terima kasih. Assalamualaikum. *Maaf bila ada kesalahan

---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tugas dari:
Dwi Pragasa Ananda, Mhs FH Unsyiah

Terkait

Description: Pro Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji UU Hasil Ratifikasi [Opening Statement Debate] Rating: 4.5 Reviewer: Unknown ItemReviewed: Pro Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji UU Hasil Ratifikasi [Opening Statement Debate]
Al
Mbah Qopet Updated at: 8:05 PM

0 comments:

Post a Comment