Saturday, March 9, 2013

Pro & Kontra Hak Anak Diluar Nikah

PRO
Landasan Konstitusional:

• Pasal 28 B ayat 2 “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **)

• Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum", dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: "Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan"


• Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,S.H, adanya perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil. Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu negara hukum yang demokratis.

• Lalu dengan putusan Makamah Konstitusi yang memberi perlindungan dan status hukum kepada anak luar kawin, termasuk hasil zina, maka muncul rumor bahwa MK melegalisasi perbuatan zina dan kumpul kebo karena toh kelak anak hasil hubungan gelap itu diakui secara hukum.

Gara-gara rumor ini, Mahkamah Konstitusi sampai menggelar konferensi pers khusus pada 7 Maret lalu. Dalam konferensi pers itu, hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menegaskan putusan MK semata berupaya melindungi anak luar kawin yang tidak berdosa, bukan membenarkan tindakan perzinahan atau samenleven. “Ada penafsiran di masyarakat seolah-olah MK menghalalkan perzinahan. Hal itu tidak ada sama sekali dalam putusan. Harus dipahami antara memberikan perlindungan terhadap anak, dan persoalan perzinahan merupakan dua rezim hukum yang berbeda,” ujar Fadlil.

• Ketua MK Mahfud MD menjelaskan kepada wartawan di kompleks DPR, Jalan Gatot Subroto, Senin (20/2/2012).
“Justru menghindari perzinaan. Sekarang kan banyak laki-laki sembarang menggauli orang, gampang punya istri simpanan, kawin kontrak, bisa dengan mudah meninggalkan dan dibebankan ke ibunya. Itu tidak adil,” Terlihat jelas dari perkataan Mahfud bila hak anak diluar nikah itu perlu diberikan untuk memberikan hubungan keperdataannya dengan anak biologi dari ayahnya.

• Raison d’etre putusan Mahkamah sedikit banyak bisa dibaca dari tulisan Ketua MK, Moh. Mahfud MD, di Sindo beberapa hari setelah putusan. Berbekal pengalaman melihat teman kuliah yang menikah siri guna menghindari zina. Gara-gara pernikahan mereka tak tercatat, anak hasil perkawinan tersebut menghadapi kesulitan mendapatkan administrasi kependudukan. Apalagi kalau ayah biologis tak mau melakukan istbat (pengakuan) atas anak. Apakah hal seperti ini dapat bertentangan 28 D ayat 1?....Download selengkapnya disini

Download
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mhs.FH Unsyiah

Terkait

Description: Pro & Kontra Hak Anak Diluar Nikah Rating: 4.5 Reviewer: Unknown ItemReviewed: Pro & Kontra Hak Anak Diluar Nikah
Al
Mbah Qopet Updated at: 7:00 AM

0 comments:

Post a Comment