Saturday, March 9, 2013

Subjek Hukum Internasional


Subjek Hukum Internasional:

  1. Negara
  2. Gabungan Negara
  3. Organisasi Internasional
  4. Tahta Suci
  5. Manusia

Negara
Subjek hukum internasional yang pokok sekali adalah negara nasional yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari negara lain. Negara berdaulat artinya negara yang mempunyai
pemerintahan sendiri secara penuh terhadap wargan negara dalam lingkungan kewenangan negara itu.

Gabungan Negara
Gabungan negara ini bertindak dalam pergaulan antar negara-negara sebagai satu kesatuan, seperti dahulu Duitse Bond. Namun sekarang bentuk gabungan ngara seperti ini tidak dikenal lagi.

Organisasi Internasional
Dalam pergaulan antar negara-negara di dunia, banyak sekali oraganisasi internasional yang didirikan oleh negara-negara. Bahkan kini telah dianggap sebagai lembaga hukum.

Tahta Suci 
Tahta suci dipimpin oleh seorang paus dan berkedudukan di Vatikan (Italia). Walaupun Vatikan bukan sebuah negara, tetapi tahta suci ini mempunyai kedudukan dengan negara, karena sebagai pemimpin pusat agama katolik didunia, paus mengangkat para kardinal sebagai duta-duta besarnya di negara-negara yang mempunyai penduduknya mayoritas umat katolik.

Manusia
Sebagai individu dianggap sebagai subjek hukum internasional, kalau di dalam tindakan atau kegiatan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif atau negatif, sehingg menimbulkan hak baginya atau kewajiban
darinya dalam hubungan dengan kepentingan internasional, misalnya pertanggungjawaban individu terhadap timbulnya perang dunia II.


Terkait

Description: Subjek Hukum Internasional Rating: 4.5 Reviewer: Unknown ItemReviewed: Subjek Hukum Internasional
Al
Mbah Qopet Updated at: 9:54 AM

0 comments:

Post a Comment