Friday, March 8, 2013

Kontra Hukuman Mati untuk Koruptor [Opening Statement Debate]

Kontra Hukuman Mati untuk Koruptor 

Perlu kita ketahui oleh kita bersama dari segi sosiologis Pengacara Todung Mulya Lubis pernah mengatakan Sampai sekarang ini tidak ada yang bisa membuktikan kalau efek jera hukuman mati dapat mengurangi tingkat kejahatan , Hal serupa juga di katakan oleh Jeffrey A. Fagan. Professor of Law and Public Health dari Columbia Law School beliau mengatakan bahwa tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan hukuman mati menimbulkan efek jera terhadap pelaku. Contoh : China sebagai negara yang telah menerapkan hukuman mati untuk koruptor, tetapi sampai sekarang tidak berhasil memperbaiki peringkat korupsinya.


Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yaitu,setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Korupsi itu adalah sebuah pencurian maka sewajarnya dia diperlakuan sama seperti para pencuri. Kenapa harus dihukum mati.
Konvensi PBB Antikorupsi 2003 secara tegas melarang tindakan-tindakan yang melanggar prinsip due process of law serta hak-hak dasar yang diatur dalam konstitusi Negara.

Kenyataannya pada konstitusi kita:

Pasal 28A UUD 1945 yaitu, setiap orang berhak atas hak untuk hidup serta berhak mempertahankan kehidupannya. Jadi, jelaslah bahwa para koruptor juga berhak atas hidupnya, tidak seharusnya di hukum mati karena.

Pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 sudah jelas menjelaskan hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa dan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Sudah jelas dalam pasal ini bahwa hak untuk hidup itu tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, apalagi hukuman mati yang diterapkan di Indonesia dilakukan dengan cara penembakan, bagaimana jika pelaku ternyata belum mati? Itu justru hukuman siksaan dan dalam pasal ini dinyatakan bahwa penyiksaan itu tidak boleh dilakukan.

Pakar hukum Amerika bidang korupsi, Danforth Newcomb, menilai bahwa koruptor tidak perlu dihukum mati,tetapi Koruptor hanya cukup didenda berat dan dipenjara dalam waktu yang lama.

Erry Riyana Mantan Pimpinan KPK juga mengutarakan setidak setujuannya, beliau mengatakan “Saya kurang setuju dengan hukuman mati, karena kalau dihukum mati, koruptor langsung mati, enak saja.” Kami juga sependapat dengan beliau, apakah bila koruptor dihukum mati, apakah masalah akan selesai? Lalu apa kemanfaatan hukuman mati? Efek cegah kah? Yang sering digadang-gadang oleh orang-orang yang pro terhadap hukuman mati.

Di Inggris pada masa lalu hampir semua kejahatan di hukum mati, termasuk pencurian. Namun pencurian justru dilakukan oleh pencuri yang lain pada saat sipencuri yang terbukti mencuri tersebut dihukum mati. Jadi sangat jelas bila tidak ada efek cegah bagi orang lain walaupun adanya hukum mati.

Menurut kami kalau praktek penegakkan hukum masih buruk jangan pernah berharap dapat menurunkan angka korupsi di indonesia, bahkan akan sangat fatal akibatnya, Contohnya Pengadilan texas Amerika serikat pada tahun 1989 telah memvonis mati seorang yang bernama carlos deluna yang tidak bersalah, dan carlos deluna terbukti tidak bersalah setelah puluhan tahun setelah ia di hukum mati. Bagaimana pun tidak ada manusia yang bisa benar-benar memutuskan perkara dengan adil. Apalagi sudah menjadi rahasia umum jika berurusan dengan polisi Indonesia, orang yang melaporkan kehilangan ayam harus siap kehilangan sapi karena pelaksanaannya belom baik.

Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi Transparansi Internasional justru negara-negara yang tidak menerapkan hukuman mati menempati ranking tertinggi sebagai negara yang relatif bersih dari korupsi, yaitu Selandia Baru ranking 1, Denmark 2.

Dari sisi hukum internasional, hukuman mati sebenarnya telah diwajibkan untuk dihapuskan di dalam UU nasional masing-masing negara anggota PBB, termasuk Indonesia.

Menurut Kami solusinya adalah sanksi pemiskinan dan sanksi sosial. Dan dua sanksi ini lebih efektif, manusiawi, ketimbang memberi hukuman mati kepada koruptor. Atau dilakukannya seperti Amerika serikat yang menggunakan hukuman akumulatif yang bisa saja sampai 100 tahun penjara. Oleh karena argument-argumen kami itu lah yang membuat kami tetap konsisten dan tetap kontra terhadap hukuman mati bagi koruptor. Terima kasih, Assalamualaikum.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tugas dari :
Dwi Pragasa Ananda, Mhs FH Unsyiah

Terkait

Description: Kontra Hukuman Mati untuk Koruptor [Opening Statement Debate] Rating: 4.5 Reviewer: Unknown ItemReviewed: Kontra Hukuman Mati untuk Koruptor [Opening Statement Debate]
Al
Mbah Qopet Updated at: 7:55 PM

0 comments:

Post a Comment