Tentang apa yang menyangkut struktur dan fungsi PBB akan dijelaskan berikut ini menurut piagamnya, PBB terdiri dari atas beberapa badan utama, yaitu:
- Majelis Umum
- Dewan Keamanan
- Dewan Ekonomi dan Sosial
- Dewan Perwalian
- Mahkamah Internasional
- Sekretaris Jendral
Setiap anggota PBB merupakan anggota majelis umum, negara anggota diperkenankan mengirim lima orang wakilnya ke sidang majelis umum dengan hak satu suara.
Dewan keamanan mempunyai kekuasaan untuk menyelesaikan persengketaan internasional secara damai, dan dapat menggunakan kekerasan jika dianggap perlu untuk menghalangi pecahnya perang.
Dewan ekonomi dan sosial memiliki wewenang untuk mengurus soal-soal berhubungan dengan perkembangan ekonomi dan sosial, kerjasama kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan lainnya.
Dewan perwalian bertugas melindungi dan mengembangkan kemajuan dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan dan lainya bagi penduduk di daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintahannya sendiri dalam rangka memperoleh pemerintahan sendiri.
Mahkamah internsional adalah badan peradilan tertinggi dalam kehidupan negara-negara di dunia, berkedudukan di Den Haag.
Sekretariat jendral adalah alat (staf) administrasi dari PBB yang dipimpin oleh seorang sekretaris jendral yang terpilih dan diangkat oleh Majelis Umum atas persetujuan Dewan Keamanan, Tugasnya mempersiapkan dan menyelenggarakan sidang-sidang PBB dan dewan-dewan, bertanggung jawab atas kelancaran jalannya organisasi PBB dan pelaksanaan semua keputusan PBB yang penting.
Terkait
Description:
Struktur dan Fungsi PBB
Rating:
4.5
Reviewer:
Unknown
ItemReviewed:
Struktur dan Fungsi PBB
Al
Mbah Qopet Updated at:
9:45 AM
0 comments:
Post a Comment