Partai Politik memiliki tujuan dan fungsi yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, yaitu ;
1. Tujuan umum Partai Politik adalah:
- Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2254904-tujuan-fungsi-hak-dan-kewajiban/#ixzz2MHSJiQXb
Semua tujuan itu bisa dicapai bila adanya factor-faktor pendukung seperti dana yang besar, Yang intinya tujuan dari parpol adalah untuk rakyat dan kemakmurann rakyat, lalu kenapa selama ini pendanaan parpol masih dipersoalkan bukan kah parpol juga untuk kemakmuran rakyat.
Seperti yang tercantum dalam pasal 23 UUD 1945
“Anggaran pendapatan dan belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-sebesarnya untuk kemakmuran rakya”. Bila parpol untuk kemakmuran rakyat dan inti dari demokrasi kenapa dana APBN tidak diberikan kepada Parpol toh itu tidak melanggar kententuan....Selengkapnya download disini
Download
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mhs FH Unsyiah
0 comments:
Post a Comment