Saturday, March 9, 2013

Sumber-Sumber Hukum Internasional

Secara formal, sumber hukum internasional terdapat dalam pasal 38 ayat 1 Statuta Mahakamah Internasional, dimana dinyatakan, bahwa dalam mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum internasional, Mahakamah Internasional memakai:

  1. Perjanjian Internasional, baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus.
  2. Kebiasaan Internasional.
  3. Prinsip-Prinsip hukum umum yang diakui oleh negara beradap
  4. Keputusan pengadilan (Mahakamah Internasional) dan pendapat para ahli hukum yang telah diakui kepakarannya.
  • Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah alat hukum internasional yang tertulis dan resmi yang diadakan antara dua negara atau lebih. Perjanjian meliputi masalah-masalah perserikatan, jaminan timbal balik, standar keuangan, perdagangan, ekstradisi, hak cipta dan lain-lain.
  • Hukum Kebiasaan Internasional
Hukum kebiasaan internasional berasal dari praktek negara-negara melalui sikap dan tindak yang diambil terhadap suatu persoalan. 
  • Prinsip-prinsip hukum umum
Prinsip hukum umum yang berlaku dalam seluruh atau sebagian besar hukum nasional negara-negara.
  • Keputusan pengadilan (Mahkamah Internasional)
Keputusan-keputusan pengadilan memainkan peranan penting dalam membantu pembentukan norma-norma baru hukum internasional, misalnya keputusan Mahkamah Internasional mengenai sengketa-sengketa ganti rugi dan pengakpan ikan telah memasukan unsur-unsur baru ke dalam hukum internasional yang selanjutnya mendapat persetujuan dari negara-negara secara umum.


Terkait

Description: Sumber-Sumber Hukum Internasional Rating: 4.5 Reviewer: Unknown ItemReviewed: Sumber-Sumber Hukum Internasional
Al
Mbah Qopet Updated at: 9:15 AM

0 comments:

Post a Comment