Secara formal, sumber hukum internasional terdapat dalam pasal 38 ayat 1 Statuta Mahakamah Internasional, dimana dinyatakan, bahwa dalam mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum internasional, Mahakamah Internasional memakai:
- Perjanjian Internasional, baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus.
- Kebiasaan Internasional.
- Prinsip-Prinsip hukum umum yang diakui oleh negara beradap
- Keputusan pengadilan (Mahakamah Internasional) dan pendapat para ahli hukum yang telah diakui kepakarannya.
- Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah alat hukum internasional yang tertulis dan resmi yang diadakan antara dua negara atau lebih. Perjanjian meliputi masalah-masalah perserikatan, jaminan timbal balik, standar keuangan, perdagangan, ekstradisi, hak cipta dan lain-lain.
- Hukum Kebiasaan Internasional
Hukum kebiasaan internasional berasal dari praktek negara-negara melalui sikap dan tindak yang diambil terhadap suatu persoalan.
- Prinsip-prinsip hukum umum
Prinsip hukum umum yang berlaku dalam seluruh atau sebagian besar hukum nasional negara-negara.
- Keputusan pengadilan (Mahkamah Internasional)
Keputusan-keputusan pengadilan memainkan peranan penting dalam membantu pembentukan norma-norma baru hukum internasional, misalnya keputusan Mahkamah Internasional mengenai sengketa-sengketa ganti rugi dan pengakpan ikan telah memasukan unsur-unsur baru ke dalam hukum internasional yang selanjutnya mendapat persetujuan dari negara-negara secara umum.
0 comments:
Post a Comment